thumb

Peningkatan Disiplin PNS, Dinas Kesehatan Kota Pontianak Gelar Sosialisasi PP No. 94/2021

Dinas Kesehatan Kota Pontianak mengadakan pertemuan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula dr. Nur Arifin Naim pada hari Rabu, 24 September 2025. Acara ini dihadiri oleh pegawai, kepala puskesmas, kepala BKMM, kepala Labkes, serta perwakilan rumah sakit di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, M. Med, PH. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Disiplin adalah kunci utama untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme kita sebagai abdi negara," ujar dr. Saptiko.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama dari Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, yaitu : Kepala BKPSDM, Ibu Yuni Rosdiah, S. IP, M. Si dan Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur, Bapak Suhendri, SE, M.Ak.

Dalam pemaparannya, Ibu Yuni Rosdiah menjelaskan bahwa PP No. 94 Tahun 2021 merupakan regulasi yang bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan PNS secara lebih tegas dan jelas. "Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi yang setimpal, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional dan berintegritas," jelasnya.

Bapak Suhendri kemudian merinci pokok-pokok penting dalam PP tersebut, meliputi:

  • Kewajiban dan Larangan: Aturan ini memuat secara detail tugas yang harus dijalankan dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS.

  • Jenis Hukuman Disiplin: PP 94/2021 membagi hukuman disiplin menjadi tiga kategori, yaitu ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (pemotongan tunjangan kinerja), dan berat (penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri).

  • Mekanisme Sanksi: Beliau juga menegaskan bahwa peraturan ini menetapkan pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman, serta memberikan hak upaya administratif bagi PNS yang merasa tidak puas dengan sanksi yang dijatuhkan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah proaktif Dinas Kesehatan Kota Pontianak dalam memastikan seluruh jajarannya memahami dan mematuhi aturan kepegawaian terbaru. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan publik di Kota Pontianak dapat terus meningkat berkat kinerja aparatur yang berdisiplin tinggi.