thumb

Kota Pontianak Raih Penghargaan atas Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Pontianak, 20 Juni 2024 - Pemerintah Kota Pontianak mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas upayanya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penghargaan ini diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak sebagai perangkat daerah yang telah menerapkan KTR secara efektif.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D., kepada Penjabat (Pj) Walikota Pontianak, Ani Sofian, pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Pontianak, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Penghargaan ini merupakan hasil dari upaya keras Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan, antara lain:

  1. Penegakan peraturan melalui pembentukan Tim Pengawas KTR di setiap kecamatan.
  2. Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan kampanye anti-merokok.
  3. Penerapan sanksi bagi pelanggar peraturan KTR.
  4. Koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Pj Walikota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk terus meningkatkan upaya-upaya dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi KTR di Kota Pontianak, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok," ujarnya.