thumb

Tim Pusdatin Kemenkes RI Kunjungi Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Lakukan Validasi Data Registrasi Puskesmas

Tim dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tiba di Dinas Kesehatan Kota Pontianak pada Rabu, 29 Juli 2026, dalam rangka melaksanakan kegiatan validasi Data Registrasi Puskesmas (Regpus) serta penyusunan dan pengelolaan master data kesehatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendampingan teknis yang dilaksanakan Kemenkes di sejumlah daerah di Indonesia.

Tim yang diterjunkan terdiri atas dua Statistisi Ahli Pertama, yaitu Adhiyaksa Prananda RS, S.Si., dan Muhammad Hafid, S.Stat. Kedatangan tim tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian, Mayani, S.K.M., bersama Ketua Tim Kerja Sistem Informasi, Sarana dan Prasarana Kesehatan, Idjeriah Rossa, S.K.M., M.Si., beserta jajaran Tim Kerja Sistem Informasi, Sarana dan Prasarana Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

 

Landasan Regulasi

Kegiatan validasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang mengatur bahwa registrasi Puskesmas merupakan mekanisme resmi pemberian kode identitas fasilitas pelayanan kesehatan (Kode Puskesmas) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).

Selain itu, guna mendukung interoperabilitas sistem informasi kesehatan sebagai bagian dari transformasi digital kesehatan melalui platform SATUSEHAT, diperlukan standardisasi data, salah satunya standar kode referensi sarana kesehatan nasional. Sebagai dasar penyusunan dan pengelolaan master data sarana kesehatan nasional, Kemenkes juga telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2/2025 tentang Pedoman Standarisasi Kode Referensi Sarana Kesehatan Nasional. Regulasi ini bertujuan memberikan identitas unik bagi setiap penyelenggara upaya kesehatan sekaligus memastikan integrasi data lintas sistem secara nasional.

Tiga Agenda Utama Disampaikan

Dalam pertemuan tersebut, Tim Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemenkes RI memaparkan tiga agenda utama kegiatan, yaitu:

  1. Monitoring dan evaluasi pemanfaatan kode referensi dan master data sarana kesehatan di daerah;
  2. Sosialisasi portal sarana (satusehat.kemkes.go.id/sarana) sebagai media informasi sarana kesehatan; dan
  3. Pendampingan teknis verifikasi dan validasi data Registrasi Puskesmas (Regpus) dalam rangka percepatan registrasi puskesmas baru serta pemutakhiran data puskesmas yang telah teregistrasi.

Kemenkes Minta Dukungan Penuh Dinkes Kota Pontianak

Pada kesempatan tersebut, Tim Pusdatin Kemenkes RI turut memohon dukungan penuh dari jajaran Dinas Kesehatan Kota Pontianak agar proses registrasi puskesmas baru dapat dipercepat, sekaligus pemutakhiran data puskesmas yang telah teregistrasi dapat berjalan optimal. Dukungan ini dinilai penting guna mendukung akurasi dan integrasi data kesehatan nasional melalui platform SATUSEHAT.