thumb

Pemkot Pontianak Canangkan Agustus 2026 sebagai Bulan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan bulan Agustus 2026 sebagai Bulan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2026 di Kota Pontianak.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.7/2501/Bangda tanggal 17 Maret 2026 perihal Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting, serta Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.6.3.3/3/BAPPERIDA-PPPM tanggal 9 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting.

Sosialisasi Digelar di Aula Rohana Muthalib

Sebagai langkah awal pelaksanaan program, Pemerintah Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Intervensi Serentak Cegah Stunting Kota Pontianak Tahun 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, di Aula Rohana Muthalib, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperinda) Kota Pontianak.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Wali Kota Pontianak dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya:

  • Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak
  • Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Kota Pontianak
  • Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak
  • Bapperinda Kota Pontianak
  • 29 Lurah se-Kota Pontianak
  • 23 Kepala Puskesmas se-Kota Pontianak

Tiga Target Utama Program

Melalui Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026, Pemkot Pontianak menetapkan sejumlah target capaian dalam pelaksanaan intervensi serentak, yaitu:

  1. 100% ibu hamil memeriksakan kehamilan ke puskesmas sesuai standar pemeriksaan 12T, termasuk pengukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA).
  2. Minimal 80% balita ditimbang berat badan dan diukur tinggi/panjang badannya menggunakan alat antropometri terstandar.
  3. Minimal 95% ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronik (KEK) dan balita bermasalah gizi—baik berat badan tidak naik, berat badan kurang, maupun gizi kurang—mendapatkan intervensi gizi segera, meliputi pemeriksaan dokter, pemberian makanan tambahan, hingga rujukan ke dokter spesialis apabila diperlukan.

Mekanisme Pelaksanaan

Intervensi serentak akan dilaksanakan melalui pelayanan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi/panjang badan seluruh balita, serta pemeriksaan kehamilan bagi ibu hamil di seluruh wilayah Kota Pontianak. Hasil pelayanan tersebut selanjutnya dilaporkan secara real time guna:

  • mengidentifikasi masalah gizi sejak dini;
  • mengakurasi data prevalensi stunting di tingkat kota; dan
  • memastikan seluruh sasaran prioritas memperoleh intervensi yang tepat sebagai upaya pencegahan stunting.

Koordinasi Lintas Sektor Jadi Kunci Keberhasilan

Pemerintah Kota Pontianak menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sejumlah faktor, yakni cakupan kehadiran sasaran, kualitas pengukuran, ketepatan identifikasi kasus, ketersediaan makanan tambahan, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

Untuk itu, diperlukan koordinasi yang solid antara puskesmas, posyandu, pemerintah kecamatan dan kelurahan, kader kesehatan, serta seluruh sektor terkait, agar seluruh balita dan ibu hamil sasaran dapat memperoleh pelayanan serta tindak lanjut yang sesuai.

Dengan dimulainya gerakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap dapat mempercepat penurunan angka stunting di wilayahnya, sejalan dengan target nasional dan provinsi dalam upaya perbaikan gizi masyarakat.