Dinas Kesehatan Kota Pontianak Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor: 10.1 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
Pontianak, 28 April 2025 – Dinas Kesehatan Kota Pontianak melaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor: 10.1 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 28 April 2025. Acara yang berlangsung di Aula dr. Nur Arifin Naim ini bertujuan untuk memperkuat marwah dan identitas pegawai sebagai aparatur yang profesional dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pontianak.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, M. Med, PH. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan ini oleh seluruh ASN di lingkungan Dinas Kesehatan.
"Pakaian dinas bukan hanya sekadar atribut, tetapi juga cerminan dari kedisiplinan, profesionalisme, dan identitas kita sebagai pelayan masyarakat," ujar dr. Saptiko. "Dengan memahami dan mematuhi Peraturan Walikota ini, kita turut menjaga marwah instansi dan meningkatkan citra positif ASN di mata publik."
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Kasubbag Umum dan Aparatur Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Ibu Syarifah Marliana, SKM, menyampaikan detail mengenai Peraturan Walikota Nomor: 10.1 Tahun 2025. Beliau menjelaskan secara komprehensif jenis-jenis pakaian dinas, aturan penggunaan, serta tujuan dari diterbitkannya peraturan ini.
"Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menciptakan keseragaman, ketertiban, dan meningkatkan rasa tanggung jawab serta kebanggaan sebagai ASN," jelas Syarifah Marliana. "Dengan berpakaian dinas yang sesuai aturan, diharapkan setiap pegawai dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat."
Para peserta sosialisasi yang terdiri dari berbagai bidang dan unit di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif dalam sesi diskusi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh ASN terkait aturan berpakaian dinas yang baru, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan keseragaman dan kerapian dalam berpakaian dinas, diharapkan citra ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pontianak semakin meningkat, sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas.