Dinas Kesehatan Kota Pontianak Gelar Rapat Koordinasi Kampanye Pariwara Antikorupsi 2026 Secara Daring
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak menggelar Rapat Koordinasi Kampanye Anti Korupsi Serentak dalam Program Pariwara Anti Korupsi 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (13/8/2026). Rapat ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pengelola media sosial dari RSUD SSMA Kota Pontianak, RSUD Pontianak Utara, seluruh UPT Puskesmas se-Kota Pontianak, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, serta UPT Pusat Laboratorium Kesehatan Kota Pontianak.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Rizky Rachmat Akbar, SKM., M.Eng, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi seluruh fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung suksesnya kampanye antikorupsi tingkat nasional yang digagas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Paparan Materi: Elemen Wajib dan Ketentuan Pelaporan
Selaku narasumber, Rizky Frans Morries, SKM, menyampaikan materi bertajuk "Pariwara Antikorupsi 2026: Elemen Wajib dan Ketentuan Pelaporan" yang mencakup empat aspek utama, yakni Media, Aktivasi, Konten, dan Pelaporan.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa ruang lingkup kampanye mencakup rangkaian tahapan mulai dari perencanaan, penetapan tema dan pesan, produksi konten, review dan kurasi internal, publikasi dan aktivasi, dokumentasi, hingga pengumpulan data capaian. Seluruh perangkat daerah selanjutnya diwajibkan menyampaikan laporan yang akan direkapitulasi oleh Pemerintah Kota Pontianak untuk dilaporkan kepada KPK.
Kampanye ini dijalankan melalui tiga kanal utama, yaitu:
- Media Konvensional — televisi, radio, media cetak, billboard, videotron, poster, spanduk, baliho, hingga brosur.
- Media Digital — Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, X, website resmi, podcast, infografis, dan video digital.
- On-Ground Activation — seminar, diskusi publik, lokakarya, pameran, roadshow, kegiatan komunitas, hingga lomba kreatif.
Narasumber juga menekankan sejumlah elemen wajib yang harus dipenuhi setiap konten sebelum dipublikasikan, di antaranya slogan atau pesan utama yang relevan dengan tema kampanye, informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, serta ajakan bertindak (call to action) untuk menolak dan melaporkan praktik korupsi. Setiap materi kampanye juga wajib mencantumkan logo secara berurutan: Logo KPK, Logo Pariwara Antikorupsi 2026, Logo Pemerintah Kota Pontianak, dan logo perangkat daerah/unit kerja apabila diperlukan.
Untuk publikasi di media sosial, ditegaskan pula sejumlah standar khusus, yaitu penggunaan tagar resmi #PariwaraAntikorupsi, penandaan (tagging) akun resmi KPK sesuai ketentuan yang berlaku, serta kewajiban mendokumentasikan bukti publikasi berupa tangkapan layar, data jangkauan, dan tingkat keterlibatan (engagement) audiens.
Format Pelaporan Tiga Kategori
Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun laporan sesuai kategori kampanye yang dilaksanakan, meliputi laporan materi kampanye konvensional, laporan konten digital lengkap dengan data jangkauan dan statistik interaksi, serta laporan kegiatan aktivasi lapangan (on-ground activation) yang disertai bukti dokumentasi dan daftar hadir peserta.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinkes Kota Pontianak berharap seluruh unit pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dapat menyusun dan melaksanakan kampanye antikorupsi secara serentak, terarah, dan sesuai standar pelaporan yang telah ditetapkan, guna mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

