Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
1. Kepala Dinas.
2. Sekretaris.
a. Kepala Subbagian Umum dan Aparatur; dan
b. Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
3. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian;
4. Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
5. Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat;
6. Unit Pelaksana Teknis; dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.