Subbagian Umum dan Aparatur
Ruang lingkup tugas Subbagian Umum dan Aparatur meliputi :
1. Administrasi surat menyurat,
2. Fasilitasi pertemuan/rapat,
3. Urusan perlengkapan dan rumah tangga,
4. Penataan kelembagaan perangkat daerah,
5. Pelayanan data dan informasi,
6. Administrasi kepegawaian internal
7. Pelayanan publik