Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Ruang lingkup tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan meliputi :
1. Penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal,
2. Pembinaan rencana program/kegiatan,
3. Administrasi keuangan,
4. Pelaporan keuangan,
5. Administrasi penerimaan/pendapatan,
6. Administrasi penganggaran dan pembinaan teknis terhadap fungsional tertentu bidang keuangan
7. Pelaporan perangkat daerah dan Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan