Subbagian Perencanaan dan Keuangan

Ruang lingkup tugas Subbagian Perencanaan dan Keuangan meliputi  :

1.     Penyusunan bahan koordinasi kegiatan internal,

2.     Pembinaan rencana program/kegiatan,

3.     Administrasi keuangan,

4.     Pelaporan keuangan,

5.     Administrasi penerimaan/pendapatan,

6.     Administrasi penganggaran dan pembinaan teknis terhadap fungsional tertentu bidang keuangan

7.     Pelaporan perangkat daerah dan Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan